Header Ads

MIRAS : DAHULU DILARANG PENJAJAH BELANDA, SEKARANG 'PEMKOT ZIMBABWE' MEMBOLEHKAN

Di zaman kolonial dahulu, pemalsuan minuman dilakukan dan dijual di toko-toko milik orang Tionghoa. Konsumennya kebanyakan para priayi pribumi yang doyan menyesap minuman keras impor palsu demi mengejar gengsi.

Nama-nama seperti Lauw Tat, Lim Thai, Jo Soeij, Tjen Tek Tjen, dan Gouw Liang Soeij sudah tidak asing dalam bisnis arak gelap ini. 

Bataviaasch Nieuwsblad edisi 7 Desember 1889 mengabarkan penggrebekan dan penutupan kedai arak milik Lauw Tat di Pasar Senen yang menjual arak gelap. 

Lalu Kepala Polisi Glodok pada 15 Januari 1890 menggerebek tempat pembuatan arak ilegal di Jembatan Senti. Lim Thai, sang pemilik mencoba melarikan diri dan bersembunyi di WC sehingga para petugas kesulitan menangkapnya, tulis Bataviaasch Nieuwsblad 15 Januari 1890.

Pada 1898 dikeluarkan peraturan baru sebagai addendum yang berisi larangan pemerintah kepada para produsen arak untuk mengantisipasi berbagai penyimpangan (baca: penyalahgunaan). Peraturan baru ini meliputi aturan tentang sistem produksi miras mulai dari proses produksi, peralatan, penjualan, pengelola, personil pengawas hingga perpajakan. 

Memasuki abad ke-20, pada 1918 pemerintah kolonial membentuk Alcoholbestrijdings-commisie (Komisi Pemberantasan Alkohol) yang ditugaskan untuk menyelidiki, memerangi penggunaan, dan penyalahgunaan alkohol di kalangan masyarakat Hindia-Belanda.

Sebagai ketua ditunjuk seorang pejabat pribumi yaitu PTA Koesoemo Joedo, Bupati Ponorogo. Para anggota komisi terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, seperti inspektur, zending, militer, priyayi dan organisasi sosial.

Pada tahun 1920 seorang aparat pemerintah kolonial, bernama Jacob Kats pernah menerbitkan buku berjudul Het alcoholkwaad en zijn bestrijding voornamelijk met het oog op Nederlandsch-Indië atau secara umum adalah Bahaya miras serta Daya Upaya Menjauhinya: Terutama bagi Hindia-Belanda. 

Jacob Kats bahkan mengutip salah satu hasil keputusan Kongres Sarekat Islam pada 1915 yang menyerukan kepada pemerintah supaya memberlakukan undang-undang yang melarang pribumi mengkonsumsi minuman keras.

Jangankan untuk berinvestasi di industri Miras, jika penjajah saja menjauhinya, lantas bagaimana ketika kita merasa sudah merdeka lantas malah pemerintahmu sendiri melegalkan Industrinya?

- DIJAJAH = MENOLAK MIRAS
- MERDEKA = MENERIMA MIRAS
atau MERDEKA tapi memilih MENOLAK MIRAS

Kata Belanda, enak zamanku toh..? Enggak juga, lebih enak masa depan kita jika berhasil melawan tatanan dzalim.

Demikian tulisan ini yang saya olah dari beberapa sumber.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.